Connect with us

Cars

Demam Klakson Telolet, Mengganggukah?

Beragam meme tentang klakson telolet mulai menjamur kembali, padahal klakson mobil ini telah ngetrend era 90 an. Namun sekitar empat tahun lalu klakson yang lebih banyak dipasang di bis antar provinsi mulai digandrungi. Bahkan hingga ada pemburu suara dari klakson telolet yang ujung diunggah di akun youtube.

Demam klakson telolet pun makin mewabah dengan mudahnya diperoleh di toko aksesoris mobil atau di situs jual beli online sehingga proses pemasangannya cukup mudah, tidak terlalu membutuhkan tenaga ahli. Yang paling penting ada ruang untuk pemasangannya karena jika menginginkan klakson telolet model angin akan membutuhkan klakson, modul hingga tabung gas/udara dengan kisaran harga 700 ribu – 1,5 juta rupiah.

bukalapak.com

bukalapak.com

Sementara yang saat ini mulai banyak digunakan pada mobil kecil adalah klakson telolet tipe listrik, terdiri dari modul dan klakson saja. Harga yang ditawarkan relatif lebih murah, sekitar 500 – 600 ribu saja.

Tapi ada hal yang harus diketahui tentang penggunaan klakson pada kendaraan bermotor, dalam pasal 71 PP No.43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam ayat 1, dikatakan isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :

– Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas

– Melewati kendaraan lain yang ada di depan

Hanya untuk kepentingan itu saja klakson dapat digunakan.

Dalam ayat 2 pasal diatas ditentukan larangan menggunakan klakson, yakni;

Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Karena tidak ada pengaturan kriteria ‘suara yang tidak sesuai itu’. Pasal 74 PP No.44 Tahun 1993 hanya menyebutkan bahwa klakson harus dapat mengeluarkan bunyi yang dalam keadaan biasa dapat didengar pada jarak 60 meter. Namun sebenarnya ada aturan hukum terkait Klakson. Menurut PP No 55 tahun 2012 pasal 69 yaitu suara klakson min 83 dB(A) maks 118 dB(A), sedangkan dari hasil survey menggunakan alat Sound meter klakson TeLoLet hanya berkisar pada 112,9 dB(A) sehingga masih belum melanggar hukum.

Memang setiap kendaraan bermotor selalu dilengkapi dengan klakson. Bunyi klakson bermacam-macam. Ada yang bunyinya lembut dan sopan, dan ini membuat orang simpatik. Namun, klakson yang keras bisa melahirkan umpatan.

Jadi pastikan kebutuhan hingga kemampuan kendaraan anda, jangan sekedar mengikuti tren tetapi malah mengganggu kepentingan orang lain. Di beberapa negara seperti di Eropa, Jepang, Amerika jarang sekali orang menggunakan klakson. Hal ini karena tingkat solidaritas dan displin berlalu lintas menjadikan klakson hanya digunakan saat ‘mengusir’ hewan.

Comments

Honda dan Nissan resmi berkolaborasi untuk kendaraan listrik Honda dan Nissan resmi berkolaborasi untuk kendaraan listrik

Honda Gandeng Nissan untuk Kembangkan Kendaraan Listrik

News

Layanan Goodyear Indonesia siap manjakan konsumen Layanan Goodyear Indonesia siap manjakan konsumen

Goodyear Indonesia Hadirkan Layanan untuk Kepuasan Konsumen

News

13 Tahun eksistensi ETCC Indonesia di ajang motorsport nasional 13 Tahun eksistensi ETCC Indonesia di ajang motorsport nasional

13 Tahun Eksistensi ETCC Indonesia Jadi Tonggak Sejarah Motorsport Nasional

Touring Car

Bengkel Siaga Suzuki siap layani konsumen selama musim mudik 2024 Bengkel Siaga Suzuki siap layani konsumen selama musim mudik 2024

Bengkel Siaga Suzuki Siap Kawal Mudik Para Konsumen

News

Copyright © 2022 Fastnlow.net. Theme by Fastnlow, powered by CV. OTOMEDIA NUSANTARA.

Connect