Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah salah satu hal yang paling ditunggu oleh banyak orang yang berurusan dengan pajak kendaraannya. Namun, apa sebenarnya arti pemutihan pajak, apa tujuannya dan kapan waktunya? Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh negara yang bertujuan untuk mendorong para wajib pajak yang telah menunggak atau tidak membayarkan pajaknya selama bertahun-tahun.

Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.

Pada masa ini, tidak ada biaya atau denda keterlambatan sama sekali. Sehingga uang yang anda bayarkan itu murni pajak yang tertera di STNK. Simpelnya, contoh anda memiliki sepeda motor dengan pajak tahunan sekitar 250 ribu. Namun sudah dua tahun anda tidak membayarkan pajaknya, sesuai peraturan harusnya ada denda yang dibebankan kepada anda ketika anda membayar pajak motor tersebut. Namun, kalau ada pemutihan maka semua denda akan dihapus. Sehingga akan meringankan para wajib pajak.

Lalu apa tujuan diadakannya pemutihan pajak ? Tujuannya tentu agar sama-sama memperoleh keuntungan baik dari negara maupun para wajib pajak. Bagi wajib pajak, masa pemutihan ini akan meringankan beban pajak karena yang dibayarkan hanya pokoknya saja. Sehingga yang awalnya punya motor mati pajak, sekarang sudah kembali aktif. Untuk negara, masa pemutihan ini akan menambah pendapatan daerah dari sisi pajak kendaraan bermotor. Karena kalau masa pemutihan ini, pasti kantor samsat akan sangat ramai sepanjang hari. Jadi dipastikan pendapatan dari sektor pajak pun mengalami peningkatan.

Kapan pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan? Setiap daerah berbeda, hal ini karena ketaatan para wajib pajak serta stabilitas pendapatan tiap daerah itu berbeda-beda. Jadi yang menentukan kapan waktu pemutihan pajak ini, tentu pemerintah daerah. Selain itu, dari sisi kebijakan memang hanya pemerintah daerahlah yang bisa memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak terutang.

Jadi, kalau di Jakarta sedang ada pemutihan pajak bermotor, belum tentu di daerah lain juga ada. Untuk syaratnya sama seperti anda membayarkan pajak kendaraan seperti biasa. Syaratnya seperti:
- KTP Asli & Fc
- STNK Asli & Fc
- BPKB Asli & Fc
- Map kuning untuk motor/Map merah untuk mobil
- Uang untuk bayar pajak
Selanjutnya, anda tinggal datang ke loket pendaftaran samsat di kota anda. disitu akan dilakukan pemeriksaan untuk memeriksa kelengkapan berkas. Setelah lengkap, anda akan mendapatkan nomor antrian dan tinggal duduk manis menunggu panggilan.

