Pada dasarnya setiap perlombaan pasti ada regulasi atau peraturan yang dibuat untuk mencegah adanya tindakan yang berlebihan. Dalam dunia drag race pun memiliki aturan ataupun syarat yang harus dipenuhi oleh peserta drag race.
Dan banyak pembalap-pembalap yang baru pertama kali mengikuti tidak mengetahui mekanisme dan regulasi untuk mengikuti event ini.
Kali ini saya akan coba memberi sedikit informasi tentang mekanisme dan regulasi di event drag race di Indonesia. Agar temen-temen pemula atau pertama kali ikutan bisa tahu juga.
Regulasi ini bersumber dari buku besar IMI.
Yang pertama akan saya bahas apa saja yang kalian perlukan untuk pendaftaran :
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Melampirkan kelengkapan data : fotocopy KIS (Kartu Izin Start) dan STNK, Materai Rp. 6000,-
- Biaya pendaftaran Rp. 550.000,- (harga ini berbeda-beda di setiap event-nya)
- Biaya paddock Rp. 200.000
Berikutnya saya akan menjelaskan tentang peraturan-peraturan di event drag race:
- Peserta dilarang melakukan latihan diluar sirkuit.
- No. drugs and No Alcohol. Apabila peserta terbukti menggunakan drugs dan alcohol, peserta dikenakan sanksi DISKUALIFIKASI.
- Peserta wajib melakukan daftar ulang dan scrutineering sesuai jadwal.
- Peserta wajib menempelkan sticker dari sponsor/panitia. Apabila tidak dipasang maka akan kena denda.
- Peserta wajib memakai baju balap sesuai dengan standard safety riding.
- Setelah starting list keluar, peserta tidak bisa pindah kelas.
- Untuk penggunaan mobil join hanya diperbolehkan maksimal 6 peserta untuk 1 mobil.
- Untuk pengguna mobil joint pembalap harus stand by di waiting zone.
- Zona start hanya dipergunakan untuk pembalap. Selain pembalap tidak diperkenankan berada dizona start.
- Apabila diketahui pembalap menggunakan joki pengganti, maka joki dan pembalap akan di DISKUALIFIKASI dan mendapat sanksi.
Beberapan dari kalian khususnya yang pemula tentang regulasi mobil-mobil drag khususnya untuk kelas stock dan modified. Nah habis ini saya akan menjelaskan tentang regulasi mobil-mobil drag khususnya untuk kelas stock dan modified.
REGULASI KELAS STOCK(3.1A, 3.1B, 3.5, 3.3):
- Mesin asli mobil, sesuai merk dan type
- Tidak boleh pake Turbo/NOS/Supercharger/Alat penambah tenaga lainnya.
- Boleh porting polish lubang intake dan exhaust.
- Boleh over size piston asal tidak melebihi cc yang ditentukan.
- Transmisi atau gearbox standard.
- Bahan bakar bebas asal tidak menggunakan methanol.
- Sistem suplai bahan bakar standard bawaan mobil.
- ECU boleh diganti, pengapian boleh dimodif.
- Distributor standard asli mobil.
- Radiator, kipas radiator, waterpump standard.
- Knalpot bebas asal pembuangan sampe belakang.
- Body standard pabrik terpasang semua.
- Ban bebas asal bukan ban slick.
REGULASI KELAS MODIFIED :
- Mesin sesuai merk mobil tersebut yang diproduksi masal.
- Tidak boleh pake Turbo/Nos/Supercharger/Alat penambah tenaga lainnya.
- Boleh porting polish.
- Gearbox bebas.
- Bahan bakar bebas selain methanol/Propylene Oxide.
- Pompa bensin bebas.
- Sistem pengapian bebas.
- Distributor standard mobil.
- Radiator bebas.
- Tidak boleh mengganti waterpump elektrik.
- Rollbar/Rollcage harus ada.
Nah masih ada lagi nih sob peraturan-peraturan disaat hari H atau pas disaat lomba berlangsung.
PEMERIKSAAN KEDARAAN SEBELUM START DAN SELAMA PERLOMBAAN:
- Peserta wajib hadir ditempat pemeriksaan kendaraan atau scrutineering sesuai dengan jadwal panitia.
- Peserta wajib menyampaikan data kendaraan dan spesifikasi mesin yang dipergunakan untuk berlomba sesuai dengan isian scrutineering dengan benar.
- Pemeriksaan kendaraan dan peserta dapat dilakukan setiap saat selama perlombaan.
- Bila terdapat kendaraan peserta yang belum memenuhi syarat, maka panitia akan memberi waktu 15 menit dari batas waktu scrutineering.
- Ada tidaknya suatu protes, panitia berhak memerintahkan pembongkaran mesin peserta. Jika peserta menolak maka akan dikenakan sanksi DISKUALIFIKASI.
- Saat dilakukan scrutineering mesin kendaraan harus sudah dalam keadaa dapat dihdupkan.
- Kendaraan yang sudah dinyatakan lulus scrutineering tidak diijinkan menambah sesuatu alat pada bagian mesin atau bagian lainnya.
PERATURAN PADA SAAT START DAN FINISH:
- 1.Peserta wajib membawa kendaraan ditempat start sesuai dengan jadwal start untuk masing-masing kelas yang dikeluarkan panitia.
- START dilakukan dengan cara menggunakan lampu putih, kuning, hijau dan merah. Lampu kuning menyala berarti siap-siap. Hijau menyala berarti start.
- Tidak mampu start dalam waktu 60 detik setelah tanda start, maka peserta akan di DISKUALIFIKASI.
- START dapat ditunda jika terjadi FORCE MAJEURE.
- Bila melakukan start belum tanda start menyala atau jump start. Peserta mendapat hukuman DISKUALIFIKASI.
- Peserta yang berhenti sebelum rambu FINISH dikenakan sanksi DISKUALIFIKASI dan wajib bersama crewnya segera mengeluarkan kendaraan dari lintasan.
- Pencatata waktu dilakukan dengan alat waktu atau timer. Hasil waktu yang dikeluarkan oleh kamar hitung adalah mengikat dan mutlak (tidak dapat di protes).
PROTES DAN BANDING:
- Protes hanya dapat dilakukan oleh peserta yang diijinkan untuk berlomba, menghadiri breefing dan berlomba pada saat perlombaan yang diprotesnya.
- Peserta wajib mengikuti breefing sesuai dengan jadwal dan mengisi daftar hadir.
- Pengajuan protes selambat-lambaatnya 15 menit setelah hasil sementara di keluarkan.
- Semua protes harus dibuat berdasarkan tata cara yang tercantum dalam buku peraturan Nasional Olahraga Kendaraaan Bermotor Ikatan Motor Indonesia dengan disertai uang protes.
- Satu protes hanya berlaku untuk satu persatu dan satu masalah protes secara kolektif akan ditolak.
Nah sekarang sudah paham kan.. tentang regulasi drag race di Indonesia. Untuk selanjutnya kalau temen-temen ada yang berminat ingin menjadi peserta drag race di Indonesia, ikuti ya peraturan diatas. Kalau masih bingung, temen-temen bisa langsung mengunduh dari situs resminya IMI www.imi.com
Sumber: IMI Indonesia



