Sering terjadi calo hingga pungli membuat sistem tilang online akan segera diterapkan. Jakarta pun dipilih sebagai kota percontohan pada minggu keempat di bulan Desember 2016. Setelah itu 15 kota pun akan merasakan hal yang sama pada bulan pertama pada tahun 2017. Jadi para calo harus siap-siap mulai berpindah mata pencariannya.
Kepastian setelah pihak Korps Lalu Lintas Polri menggodok aplikasi dari e-tilang. Server dari e-tilang akan terkoneksi dengan server SIM online maupun e-samsat sehingga mereka yang belum membayar denda tilang, dipastikan tidak akan bisa melakukan perpanjang SIM dan STNK.
Sistem dari tilang online merupakan jawaban akan kemajuan teknolgi dengan kerjasama antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan bank BRI. Hal ini tentu membuat mata rantai dari pungli hingga percaloan akan terputus dan tentu saja POLRI akan makin bersih dari tudingan segala hal negatif.
Dengan tilang online, sang pelanggar akan dapat melakukan pembayaran secara langsung ke teller bank, transfer antar bank maupun m-banking. Namun sebelum melakukan pembayaran, para pelanggar harus memperhatikan bukti tilang hingga nomor rekening untuk melakukanpembayaran.
Jadi masih ingin menyogok setelah melakukan pelanggaran atau memaki-maki pak polisi seperti ibu pejabat itu. Dan semoga tidak ada celah bagi calo!!!

