Apabila kalian memiliki kendaraan, jangan cuma bisa menggunakannya saja. Selain merawatnya jangan juga lupa untuk melakukan registrasi ulang STNK. Karena kalau tidak siap-siap kendaraan jadi tak bertuan alias bodong.

Baru-baru ini ramai di sosial media soal spanduk penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kalau tidak meregistrasi ulang 2 tahun setelah masa berlakunya habis. Jadi, jika tak memperpanjang masa berlaku STNK maka kendaraan tersebut jadi bodong alias tak sah surat-suratnya.

Bukan hoax, hal itu benar adanya. Hanya saja belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Pihak Ditlantas Polda sedang mencari keberadaan spanduk tersebut. Tapi mereka pun membenarkan hal tersebut namun diungkapkan bahwa belum diberlakukan dalam waktu dekat. “Itu belum. Di UU memang ada tapi pelaksanaannya belum. Soal spanduk itu udah saya cari-cari di Jakarta tapi nggak ketemu,” ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi

Saat ini pihak Ditlantas Polda mengungkapkan bahwa mereka masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan data yang valid dari kendaraan-kendaraan yang belum registrasi setelah 2 tahun STNK-nya habis. “Kita lagi melakukan kajian mendalam kan nggak semudah membalikkan telapak tangan. Kalau kita main hapuskan kan nggak bisa,” lanjut Bayu.

Aturan soal penghapusan registrasi tersebut bukan mengada-ada. Tercantum dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2). “Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK,” tulis pasal tersebut.

Dan penghapusan merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada pemilk kendaraan bermotor yang lalai untuk memperpanjang masa STNK seperti tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012.

“Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri,” bunyi peraturan itu.

