Connect with us

Did You Know?

Inilah Fungsi Sebenarnya Dari Lampu Hazard

Mungkin sebagian dari kalian yang pernah merasakan atau bisa saja dibuat jengkel ketiks ada pengendara mobil lain yang sedang menyalakan tombol lampu hazard disaat hujan lebat. Terlebih kondisi jalanan ramai dan padat atau bahkan ketika berada di perempatan mobil tersebut ingin lurus, eh malah menyalakan lampu hazard.

Padahal seharusnya ketika berada di perempatan ya tidak perlu menyalakan lampu hazard. Dan apabila ingin belok, lampu sein lah yang dinyalakan dan bukan lampu hazard. Sudah bisa dipastikan orang tersebut adalah orang yang tidak mengetahui fungsi utama dari lampu hazard ini.

Dan banyak sekali khususnya di Indonesia yang tidak mengetahui fungsi dari lampu hazard. Bagi kalian yang tidak mengerti lampu hazard itu ada dibagian mana, tombol lampu hazard tersebut berada didalam dasboard yang biasanya berwarna merah dan memiliki simbol segitiga dengan warna putih.

Ketika tombol ini ditekan, maka kedua lampu sein akan berkedip secara bersamaan dengan ritme khusus yang menandakan keadaan darurat. Dan sebenarnya penggunaan lampu ini dikhususkan apabil kalian mengalami keadaan yang darurat.

Yang dimaksudkan keadaan darurat disini dalam artian kalian mengalami masalah serius pada mobil anda seperti ingin menepi dikarenakan ban kempis ( melakukan penggantian ban di jalan raya ), habis terjadi tabrakan, sehingga anda wajib menyalakan lampu hazard guna memberitahukan kepada pengemudi lain agar waspada saat melintas didekat mobil milik kalian.

Jadi sudah sangat jelas bukan bahwa tombol atau lampu hazard ini hanya bisa digunakan bila anda sedang mengalami keadaan darurat dan mobil HARUS dalam keadaan berhenti,bukannya digunakan saat jalan. Karena memang pada dasarnya lampu sein hanya digunakan untuk memberi peringatan bila hendak belok.

Dan sebenarnya sudah ada peraturannya mengenai lampu hazard ini. Peraturan tersebut ditulis pada undang – undang LLAJR ,UU no 22 tahun 2009 pasal 121 ayat 1 yang bunyinya kurang lebih seperti ini. “Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat tanda bahaya atau tanda isyarat lain PADA SAAT PARKIR ATAU BERHENTI dan DALAM KEADAAN DARURAT di jalan.”

Comments

Copyright © 2022 Fastnlow.net. Theme by Fastnlow, powered by CV. OTOMEDIA NUSANTARA.

Connect