Connect with us

Did You Know?

Mengenal tentang Yellow Box Junction, Marka Jalan dan Marka Kotak Kuning

Yellow Box Junction (YBJ) atau disebut juga kotak kuning persimpangan merupakan garis kuning yang terdapat di persimpangan dan berbentuk persegi panjang. YBJ ini merupakan bentuk perwujudan dari marka jalan dengan cat kuning yang sengaja digunakan agar terlihat jelas.

Mengenal tentang Yellow Box Junction, Marka Jalan dan Marka Kotak Kuning

via @TMCPoldaMetro

Marka kotak kuning merupakan suatu marka jalan yang berwarna kuning dan berbentuk segi empat (persegi panjang). Marka kotak kuning berguna untuk melarang pengendara dan kendaraannya berhenti di are kotak kuning tersebut. Selain warna kuning, terdapat juga marka kotak dengan warna lainnya, seperti marka jalan dengan warna putih, merah, hijau dan coklat. Warna-warna marka kotak ini tentu mempunyai maksud dan fungsinya masing-masing, yang pastinya guna ketertiban lalu lintas di jalan raya.

Fungsi dari Yellow Box Junction

via tfl.gov.uk

via tfl.gov.uk

Sesuai dengan pembahasan yang telah dijelaskan di atas, bahwa memang YBJ atau kotak kuning ini berkaitan dengan aturan dan kepentingan lalu lintas. Kotak kuning di jalan raya ini berfungsi untuk mengurangi kemacetan dan permasalahan lalu lintas lainnya. Hal ini diperkuat oleh aturan yang ada dalam hukum Negara Indonesia, yang mana terdapat pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan juga angkutan jalan. Selain yang tertera di Undang-undang, aturan tentang kotak kuning atau marka jalan juga terdapat di Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014.

Hal ini membuktikan bahwa keberadaan marka jalan, khususnya marka kotak kunin atau YBJ mempunyai dampak yang besar bagi kepentingan lalu lintas. Dewasa ini, untuk mengurangi kemacetan, ada upaya yang dilakukan oleh aparat hukum yakni atasi macet polda metro tambah yellow box junction. Pada intinya, YBJ diletakkan pada persimpangan yang padat akan kendaraan, fungsinya adalah untuk menyatakan larangan berhenti pada para pengendara dan kendaraannya di area kotak kuning. Larangan ini berlaku dalam kondisi apa pun. Larangan berhenti ini ditujukan agar lalu lintas jalan raya terhindar dari kemacetan. Dengan adanya YBJ ini, arus kendaraan dapat terkunci dan pengendara yang berhenti begitu saja di area kotak kuning akan dianggap melanggar peraturan lalu lintas. Pengendara akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu kurungan selama dua bulan penjara atau denda uang sebesar Rp500.000,00.

Mengenal tentang Yellow Box Junction, Marka Jalan dan Marka Kotak Kuning 01

via @AgendaSOLO

YBJ ini akan terasa manfaatnnya jika para pengendara memahami dengan benar aturan dan fungsi dari YBJ tersebut. Aturannya adalah kendaraan yang akan pergi dari persimpangan tidak diperbolehkan melintas jika kendaraan tersebut belum melewati YBJ, walaupun lampu lalu lintas sudah berubah warna. Hal ini juga berkaitan dengan peran aparat hukum yang sedang bertugas di lalu lintas tersebut. Aparat hukum atau polisi harus dengan tegas menegakkan hukum secara tepat. Apabila ada pengendara yang melanggar, maka polisi setempat harus memberikan sanksi terhadap pelanggaran pengendara tersebut. Polisi bersama pengendara harus saling bahu-membahu demi terciptanya ketertiban lalu lintas di jalan raya.

Di sini juga dibutuhkan adanya penyuluhan atau sosialisasi tentang YBJ atau marka kotak kuning pada para pengguna jalan raya. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan atau Instansi Kepolisian Republik Indonesia. Akhir kata, YBJ dapat berfungsi secara maksimal jika pengguna jalan raya memiliki kesadaran akan hal penting ini. Mematuhi peraturan lalu linats adalah kewajiban bagi setiap pengguna jalan raya. Kesadaran tersebut merupakan kunci utama untuk menciptakan ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas di jalan raya. Mari mulai dengan diri sendiri dan ajak juga orang-orang di sekelilingmu untuk mencintai tertib lalu lintas.

Gambar utama via twitter.com oleh @TMCPoldaMetro

Copyright © 2022 Fastnlow.net. Theme by Fastnlow, powered by CV. OTOMEDIA NUSANTARA.

Connect