JAKARTA – Buntut dari ketidakprofesional-an penyelenggara terhadap putaran pertama Kejurnas Sprint Rally Kertajati 2025 yang akhirnya dibatalkan, banyak pihak turut mempertanyakan terkait bagaimana sikap Ikatan Motor Indonesia (IMI), khususnya Komisi Rally dan Sprint Rally.
Sejumlah pereli yang telah berada di sana dan terkena dampak pembatalan merasa harus ada punishment kepada penyelenggara. Pasalnya, mereka menilai ini bukan perkara pembatalan semata, tetapi ada sebuah hal yang tidak dijalankan oleh promotor tersebut.
Untuk memberikan jawaban tersebut, akhirnya Tim Fastnlow menghubungi Boy Martadinata, Ketua Komisi Sprint Rally dan Rally IMI Pusat. Dalam pembicaraannya melalui telepon, ia menjelaskan bahwa dalam sepengetahuannya tidak ada pasal yang mengatur terkait punishment tersebut.
“Kalau secara aturan sih nggak ada punishment apapun ya. Aturan dari peraturan ya. Tapi itu menjadi note atau catatan aja buat kami di Komisi dan Pengurus Provinsi,” jelas Boy.
Terkait pemberikan mandat kepada promotor tersebut sejatinya bukan berada di ranah Komisi Sprint Rally dan Rally. Tetapi hal tersebut berada di tangan IMI Provinsi karena mereka yang menentukan siapa promotor yang akan menjalankan kegiatan tersebut.
“Begini, keputusan itu kan ada di Provinsi yang menentukan promotornya. Jadi IMI Pusat itu kan hanya menerima masukan dari IMI Provinsi, mereka minta bikin event berapa banyak dan bidangnya apa? Misalkan dari Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah mengajukan sprint rally. Kita hanya memberikan kepada mereka haknya, dan yang menentukan promotor tetap berada di IMI Provinsi,” tambahnya.
Namun, dengan adanya kejadian seperti ini pihaknya akan lebih melakukan screening yang lebih ketat untuk menjaga profesionalisme promotor dalam menjalankan balapan. Apabila nanti ada promotor yang telah kedapatan melakukan kesalahan pada seri sebelumnya, pihaknya akan benar-benar mempertanyakan mengapa promotor tersebut harus menjalankan event tersebut.
Adapun bila diperlukan untuk memberikan punishment kepada promotor tersebut, hal tersebut datangnya bukan dari Komisi, tetapi melalui Sidang Panel. Dari situ baru mereka bisa menjatuhkan sanksi atau tidak.
“Tapi kalau dibentuk Sidang Panel, kita ambil contoh sampai pencabutan license, itu benar Sidang Panel yang memberikan sanksi tersebut. Tapi kalau dari Komisi sendiri, gua juga bingung mau membuat atau menjatuhkan sanksi apa, saya juga belum tahu,” pungkasnya. (*)

