Jakarta, 23 Oktober 2018 – Dalam dunia motorsport, Gymkhana sebagai cabang balap yang mulai naik daun sejak aksi Ken Block, ternyata telah dipatenkan/daftarkan oleh orang Indonesia pada Direktorat Merek, DitJen Kekayaan Intelektual, Kemenkum & HAM RI. Hal ini tentunya cukup mengejutkan bagi para pelaku motorsport. Entah atas tujuan apapun, yang pasti Gymkhana merupakan cabang balap seperti halnya Drifting, Touring Car, speed offroad dan lainnya.

Gymkhana yang bukan sebuah brand/merek, tetapi sebuah nama umum. Penamaan ‘Gymkhana’ pertama kali digunakan dalam ajang Internasional pada 2006 dengan tittle ‘Taiwan Auto Gymkhana Prix’ dan telah disetujui FIA (Federation International De I’ Automobile). Selanjutnya kompetisi tingkat negara – negara di Asia Tenggara (ASEAN) menggunakan penamaan ‘Gymkhana’.

“Kami menggunakan nama Gymkhana setelah mendapatkan izin dari IMI Pusat setelah memperoleh dari Asia Auto Gymkhana Competition. IMI Pusat menjadi back up kami dalam menyelenggarakan kejuaraan tingkat nasional dan intermasional, ” ungkap Gunawan Tjahyadi.
Berbeda dengan ‘sang’ pemegang merek dari Gymkhana yang baru mendaftarkan pada 4 Maret 2015 (no Daftar 000 463482) dan belum pernah mengadakan sekalipun menggelar event dengan nama title Gymkhana. Berbeda dengan PT. Genta Alam Semesta sebagai penyelenggara yang aktif mengadakan kejuaraan Nasional hingga Internasional dengan title ‘Auto Gymkhana’.
Hal ini yang berujung dua kali Somasi (2 & 9 Agustus 2018) dari kuasa hukum sdr. Lie Reza H. Aliwarga selaku pendaftar pertama/ Merek Gymkhana kepada PT. Genta Alam Semesta. Hal ini membuat PT. Genta Alam Semesta (Genta Auto n Sport) harus menghentikan penggunaan nama Gymkhana pada seluruh kejuaraan pertandingan / kompetisi kendaraan bermotor dan otomotif khususnya motor, serta mengganti kerugian sebesar 100 milyar rupiah.
Keberatan atas Somasi pun langsung diajukan PT. Genta Alam Semesta serta Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat. Usaha menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat dengan mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa tetapi upaya tersebut tidak memberikan hasil positif sehingga gugatan sesuai pasal 76 ayat (3) undang-undang No. 20 Tahun 2016.
“Tujuan kami untuk menggugat bukan untuk merebut hak merek dari Gymkhana tetapi ingin mengembalikan sebagai milik umum. Kami bisa saja tidak menggunakan nama Gymkhana dan kembali beralih ke nama slalom tetapi akan menjadi kerugian bagi para pembalap karena tidak bisa berlaga dalam tingkat internasional.” Ungkap Gunawan Tjahyadi – Direktur PT. Genta Alam Semesta.

Sebenarnya keinginan Genta Auto n Sport untuk tidak kembali menggunakan nama Gymkhana, namun IMI Pusat kembali meyakinkan akan dukungan mereka.” Asia Auto Gymkhana rangkaian kejuaraa yang telah masuk dalam FIA sebagai afiliasi dari IMI. Hal ini membuat Slalom berubah menjadi Gymkhana agar para pembalap Indonesia dapat berlaga di tingkat Asia.” Jeffrey JP – SekJen IMI Pusat.

Melalui Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb sebagai kuasa hukum PT Genta Alam Semesta telah mengadakan pertemuan untuk memperlihatkan bukti hingga meminta sang pemilik merek menarik dan menghapus pendaftaran nama Gymkhana. Selain itu, Dr. Suyud Margono juga menemukan akan usaha pihak ketiga dalam mendaftarkan di kelas lain (periklanan dan mercandise). “Untungnya pendaftaran tersebut belum mendapatkan sertifikat sehingga saat ini kami mengajukan keberatan.”
Jadi akan mungkin cabang motorsport lainnya akan terkena somasi?

