Kabar adanya perubahan warna dasar plat kendaraan bermotor di wilayah negara Indonesia udah kedengeran dari tahun 2017. Nah ada kabar, rencananya pada tahun 2019 besok Tanda Nomor Kendaan Bermotor (TNKB) yang beredar saat ini, dengan warna dasar hitam dan tulisan putih bakal diubah menjadi warna dasar putih serta tulisan hitam.

Lewat akun Instagram Polantasindonesia, muncul wacana plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor warna baru. Tadinya warna dasar hitam dengan tulisan putih, diganti warna dasar putih dengan tulisan hitam. Seperti contoh gambar yang diposting di akun tersebut, tentunya terlihat lebih menarik. Captionnya begitu meyakinkan, “The next licensed-plate vehicle number be like.”

Plat nomor putih mirip seperti plat nomor kendaraan di Eropa. Atau di sini cukup dikenal seperti pelat kendaraan khusus kedutaan yang berawal huruf ‘CD’. Selain itu juga kualitas cat pelat keluaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) sekarang yang amatlah tidak rapi, juga ikut diperbaiki. Ternyata ada alasan khusus mengenai rencana perubahan warna TNKB ini.

Karena menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Bayu, perubahan warna TNKB berhubungan dengan rencana ke depan untuk penerapan tilang elektronik. Alasannya, pelat dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, masih sulit ditangkap oleh kamera CCTV yang terpasang di jalan.

“Plat nomor saat ini, secara gelombang cahaya tidak cukup baik ditangkap kamera pengawas, terlebih pada malam hari. Pasalnya, saat penerapan tilang elektronik nanti, penindakan pelanggaran melalui bukti capture (screenshot video) dari kamera CCTV,” jelas Kompol Bayu.

Menurut Kompol Bayu, plat nomor dengan warna dasar hitam, kurang baik ditangkap kamera CCTV, sehingga sulit melakukan penindakan pelanggaran pengendara jika buktinya kurang jelas. “Kalau akurasi kecil, kemungkinan melakukan kesalahan dalam penindakan semakin besar, jadi perlu perubahan warna,” ucapnya.

Kualitas material dan cat yang jelek, ternyata juga mendapat perhatian dari Ditlantas. Rencananya plat TNKB akan ditingkatkan dari aspek lain. Terutama dari penggunaan material plat dan cat.
Nantinya tidak lagi menggunakan cat melainkan stiker, seperti modifikasi yang kerap dilakukan pengguna kendaraan saat ini. “Kepastiannya masih menunggu arahan Korlantas Polri, dan sampai saat ini masih dikaji lebih lanjut,” kata Kompol Bayu.

Perubahan warna plat nomor ini, berlaku untuk kendaraan pribadi saja. Untuk plat kendaraan umum masih tetap dengan warna dasar kuning tulisan hitam dan kendaraan pemerintah berwarna dasar merah tulisan putih. Menurut Kompol Bayu, warna dasar lain cukup baik ditangkap kamera, hanya warna hitam saja tidak bisa ditangkap dengan baik.

